Mengenal 4 Jenis Dana Pensiun dan Karakteristiknya
Jenis dana pensiun yang tersedia bagi perorangan dan karyawan saat ini beragam, masing-masing dengan karakteristik unik yang memenuhi kebutuhan pensiun yang berbeda.
Dari dana pensiun manfaat pasti yang menawarkan keamanan melalui manfaat tetap, hingga dana pensiun iuran pasti yang memberikan fleksibilitas dalam kontribusi, pilihan ini mencerminkan berbagai strategi keuangan dan perencanaan pensiun.
Table of Contents
Apa Itu Dana Pensiun
Dana pensiun adalah sebuah program keuangan yang dirancang untuk menyediakan pendapatan kepada seseorang setelah mereka pensiun. Ini merupakan bentuk dari persiapan keuangan jangka panjang yang memungkinkan seseorang atau karyawan untuk mengumpulkan dan menabung sejumlah uang selama masa kerja mereka, yang kemudian dapat digunakan setelah mereka tidak lagi aktif bekerja.
Konsep dana pensiun berfokus pada akumulasi dan pengelolaan dana selama periode waktu tertentu. Uang tersebut biasanya diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan untuk menghasilkan pertumbuhan nilai atas waktu.
Saat seseorang memasuki masa pensiun, mereka dapat mulai menerima pembayaran secara berkala dari dana yang telah terkumpul ini, untuk memberikan dukungan keuangan selama masa pensiun mereka.
Secara umum, dana pensiun adalah salah satu komponen penting dalam perencanaan keuangan jangka panjang, memberikan jaminan pendapatan setelah seseorang selesai dengan masa kerjanya.
Ada beberapa jenis dana pensiun yang dikenal di Indonesia.
Jenis Dana Pensiun Berdasarkan Program
Dana Pensiun Manfaat Pasti
Dana pensiun manfaat pasti adalah jenis dana pensiun di mana manfaatnya diterima oleh peserta setelah pensiun sudah ditentukan atau pasti.
Beberapa karakteristik dana pensiun manfaat pasti di antaranya:
- Biasanya, manfaat yang diterima dihitung berdasarkan rumus yang telah ditetapkan, yang biasanya tergantung pada beberapa kriteria, seperti gaji terakhir dan jumlah tahun bekerja.
- Pengelolaan dana dalam skema ini dilakukan oleh pemberi kerja atau entitas yang ditunjuk. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dana yang cukup tersedia untuk membayar manfaat pensiun yang dijanjikan.
- Risiko terkait dengan kinerja investasi dana pensiun biasanya ditanggung oleh pemberi kerja atau pengelola dana. Artinya, jika investasi dana tidak berkinerja baik, pemberi kerja akan perlu menyuntikkan dana tambahan untuk memenuhi kewajiban pensiun.
- Karena manfaatnya yang pasti, jenis dana pensiun ini sering dianggap memberikan keamanan finansial yang lebih baik bagi peserta. Namun, buat pemberi kerja, bisa jadi lebih mahal dan berisiko, terutama dalam kondisi pasar yang tidak stabil.
Dana Pensiun Iuran Pasti
Dana pensiun iuran pasti adalah jenis dana pensiun dengan jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta atau pemberi kerja telah ditetapkan secara pasti.
Berikut adalah beberapa karakteristik utama dari dana pensiun iuran pasti:
- Jumlah iuran yang dibayarkan ke dalam dana pensiun ditetapkan terlebih dahulu. Iuran ini bisa berupa persentase tetap dari gaji peserta, atau jumlah nominal yang tetap.
- Manfaat yang diterima oleh peserta saat pensiun tergantung pada akumulasi iuran yang telah dibayarkan dan hasil dari investasi dana tersebut. Tak ada jaminan tentang berapa banyak uang yang akan diterima saat pensiun.
- Dana dari iuran tersebut diinvestasikan, dan hasil investasi akan menentukan nilai akhir dana pensiun. Peserta atau pemberi kerja memiliki pilihan dalam hal cara investasi dana tersebut dikelola.
- Risiko kinerja investasi umumnya ditanggung oleh peserta. Jika investasi dana tidak berkinerja baik, nilai pensiun yang akan diterima peserta bisa lebih rendah.
- Skema ini memberikan lebih banyak fleksibilitas kepada peserta dalam hal pilihan investasi dan tingkat iuran.
Jenis Dana Pensiun Berdasarkan Penyelenggara
Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun pemberi kerja adalah program pensiun yang disediakan dan dikelola oleh pemberi kerja untuk karyawannya.
Tujuan utama dari dana pensiun ini adalah untuk membantu karyawan mengumpulkan tabungan untuk masa pensiun mereka. Berikut adalah beberapa aspek penting dari dana pensiun pemberi kerja:
- Program ini disusun oleh pemberi kerja yang memberikan kontribusi ke dalam dana pensiun atas nama karyawan mereka, selain karyawan juga diminta untuk berkontribusi juga dari sebagian gaji yang diterima.
- Dana pensiun pemberi kerja bisa berupa skema manfaat pasti atau iuran pasti.
- Jenis dana pensiun ini memberikan pendapatan pasca-pensiun kepada karyawan, yang dapat membantu mereka menjaga standar hidup mereka setelah berhenti bekerja.
- Dana pensiun ini diatur oleh undang-undang pemerintah untuk memastikan keamanan dan keadilan dalam pengelolaan dan pembayaran manfaat.
- Ada insentif pajak yang terkait dengan kontribusi dan akumulasi dana dalam rencana pensiun ini.
- Dana tersebut biasanya diinvestasikan oleh pemberi kerja atau oleh manajer dana yang ditunjuk, dengan tujuan untuk menghasilkan pertumbuhan nilai atas waktu.
Dana Pensiun Pemberi Kerja merupakan bagian penting dari paket kompensasi karyawan dan merupakan alat yang efektif untuk retensi karyawan serta merupakan cara bagi pemberi kerja untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan jangka panjang karyawan mereka.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun lembaga keuangan adalah sebuah skema pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan asuransi, untuk menyediakan manfaat pensiun bagi karyawan suatu perusahaan atau perseorangan.
Jenis dana pensiun ini merupakan salah satu bentuk penyediaan dana pensiun di luar skema pensiun pemberi kerja langsung. Berikut adalah beberapa karakteristik utama dari DPLK:
- DPLK dikelola oleh lembaga keuangan yang memiliki lisensi dan pengalaman dalam mengelola dana investasi. Mereka bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran dana pensiun.
- Kontribusi ke DPLK dapat berasal dari pemberi kerja, karyawan, atau keduanya. Besaran dan frekuensi kontribusi bisa disesuaikan menurut kesepakatan atau kebijakan yang berlaku.
- DPLK biasanya mengoperasikan skema pensiun berbasis iuran pasti, di mana manfaat pensiun yang diterima oleh peserta bergantung pada total iuran yang dibayarkan dan hasil investasi dari dana tersebut.
- Peserta diberikan pilihan dalam hal bagaimana dana mereka diinvestasikan, dengan opsi yang bervariasi dalam tingkat risiko dan potensi pengembalian.
- DPLK memberikan keuntungan dalam bentuk portabilitas, artinya jika seorang karyawan berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain, mereka bisa melanjutkan kontribusi ke dana pensiun yang sama tanpa kehilangan manfaat yang telah terakumulasi.
- Seperti produk keuangan lainnya, DPLK diatur oleh otoritas keuangan untuk memastikan bahwa mereka beroperasi dengan cara yang adil dan transparan.
- Ketika peserta mencapai usia pensiun, mereka dapat menarik dana tersebut sebagai pendapatan pensiun, baik sebagai pembayaran lumpsum atau sebagai anuitas berkala.
DPLK menawarkan fleksibilitas dan pilihan bagi individu dan perusahaan dalam merencanakan dan menyediakan untuk kebutuhan pensiun, dengan manfaat tambahan dari keahlian dan pengelolaan profesional oleh lembaga keuangan.
Memilih Dana Pensiun yang Paling Sesuai
Jenis dana pensiun yang dipilih memegang peranan penting dalam menentukan keamanan dan kenyamanan finansial saat pensiun.
Memahami karakteristik dari empat jenis utama, termasuk dana pensiun manfaat pasti, dana pensiun iuran pasti, dana pensiun pemberi kerja, dan dana pensiun lembaga keuangan, membantu dalam membuat keputusan yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan keuangan masing-masing.
Untuk mendapatkan wawasan lebih mendalam dan panduan dalam memilih skema pensiun yang tepat, yuk, ikuti kelas online yang diselenggarakan oleh QM Financial! Di kelas ini, ada trainer berpengalaman siap memberikan bimbingan, mulai dari menghitung kebutuhan pensiun hingga memilih produk keuangan yang cocok.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Dana Pensiun, Pilih Mana: DPPK, DPLK, atau Siapkan Sendiri?
Pensiun, sepertinya memang menjadi istilah yang tak asing, namun banyak yang masih hanya melewatkan begitu saja. Alasannya? Masih jauh! Sehingga, masih banyak karyawan–apalagi yang fresh graduate–yang mengabaikan pentingnya mempersiapkan dana pensiun sejak dini.
Kalau kita bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sepertinya memang bisa kita menunda untuk memikirkan dana pensiun ini, meskipun kalau kita juga ikut mempersiapkannya sendiri tentu akan lebih bagus.
Namun, jika kita adalah karyawan swasta atau punya bisnis sendiri alias berwirausaha, nah, ini harus segera dipikirkan. Karena, meski kita sudah tidak produktif lagi, tapi kita kan masih harus terus hidup kan? Ya masa mau mengandalkan anak yang mungkin sudah punya hidup sendiri?
Untuk karyawan swasta dan pengusaha ini ada 3 jenis pilihan persiapan dana pensiun yang bisa dipilih, yaitu ikut DPPK, DPLK, atau kita siapkan sendiri.
Nah, supaya mendapatkan gambaran, mari kita lihat satu per satu, antara mempersiapkan dana pensiun melalui DPPK, DPLK, ataupun menyiapkan sendiri.
Dana Pensiun: DPPK, DPLK, atau Siapkan Sendiri?
1. DPPK
DPPK–atau Dana Pensiun Pemberi Kerja–adalah program dana pensiun yang diadakan oleh pemberi kerja yang memperkerjakan karyawan, dan berperan sebagai pendirinya. Artinya, secara gampangnya, perusahaan mengelola sendiri dana pensiun bagi karyawannya.
Pendirian dana pensiun oleh pemberi kerja ini sebenarnya tidaklah diwajibkan oleh pemerintah, namun dianjurkan karena ada manfaat yang sangat positif untuk karyawan perusahaan tersebut. Tak hanya karyawan internal yang bisa ikut program DPPK ini, jika ada karyawan dari perusahaan lain juga bisa ikut serta.
DPPK dapat menyelenggarakan program persiapan dana pensiun manfaat pasti atau iuran pasti, yang iurannya dibebankan pada pemberi kerja dan juga karyawannya.
Dana pensiun DPPK bisa diambil jika yang bersangkutan resign atau saat sudah pensiun, dengan besaran yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan.
2. DPLK
DPLK–atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan–adalah program dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.
Berbeda dengan DPPK, yang bisa menyelenggarakan dana pensiun manfaat pasti dan iuran pasti, DPLK hanya boleh menyelenggarakan iuran pasti saja. Artinya, iurannya saja yang sudah ditetapkan, yang berasal dari potongan gaji karyawan dan kontribusi perusahaan. Karena iuran sudah ditetapkan, maka sudah bisa ditarik kesimpulan, pastilah jumlahnya tidak terlalu banyak.
Keuntungan dari program ini adalah hasil pengembangan dana atau investasi yang dikelola kemudian ditambahkan pada dana peserta. Jika DPPK hanya bisa diikuti oleh karyawan perusahaan, baik perusahaan sendiri maupun perusahaan lain, maka DPLK ini bisa diikuti oleh perorangan, karyawan, dan pekerja mandiri, seperti para wirausahawan itu.
Dana pensiun di DPLK bisa dicairkan saat peserta sudah memasuki masa pensiun, dengan ketentuan pensiun normal (yaitu di usia 55 tahun), pensiun dipercepat (minimal berusia 10 tahun dari usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan), pensiun cacat, dan pensiun meninggal dunia. Besarannya pun harus mengikuti ketentuan, misalnya untuk dana akumulatif lebih besar dari 500 juta, maka 20% bisa ditarik tunai, sedangkan 80% dalam bentuk annuitas.
3. Siapkan Sendiri
Ada beberapa cara untuk menyiapkan dana pensiun sendiri, namun yang terpopuler saat ini adalah dengan menginvestasikan uang secara rutin melalui reksa dana.
Reksa dana merupakan instrumen investasi pasar modal dengan tingkat risiko relatif aman, sehingga cocok untuk jika kita manfaatkan untuk membangun dana pensiun sendiri. Reksa dana bisa kita beli melalui manajer investasi secara langsung, atau bisa juga melalui agen. Kita bisa menentukan sendiri cara mana yang paling nyaman dan aman untuk kita sendiri.
Berbeda dengan DPPK dan DPLK, kita bisa mulai berinvestasi dengan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan. Bahkan bisa mulai dengan setengah harga sepatu!
Pencairan dana investasi di reksa dana juga bisa kita lakukan kapan pun, dengan besaran yang juga bisa kita tentukan sendiri. Ini artinya, kita bisa menyesuaikan investasi untuk pensiun, seiring perkembangan karier dan penghasilan kita. Jika memang kita bisa mengelolanya dengan baik, maka tak mustahil kita bisa pensiun dengan sejahtera, karena ada dana Rp 5M yang bisa menghidupi kita.
Selain dengan reksa dana, kita juga bisa mencoba menanamkan uang kita pada instrumen investasi lain–yang dipilih dengan banyak pertimbangan tentunya.
Nah, dari sedikit gambaran di atas, ada sedikit pula kesimpulan yang bisa kita dapatkan. Barangkali kita nih yang karyawan sudah mengikuti DPPK atau DPLK yang diselenggarakan oleh kantor tempat kita bekerja. Namun, hasil akhir nanti bisa saja tak bisa mencukupi kebutuhan pensiun kita.
Maka, ada baiknya juga bagi kita untuk menyiapkan dana pensiun sendiri, bisa dengan investasi surat berharga, properti, atau buka usaha.
Tertarik mengundang QM Financial untuk membantu persiapan dana pensiun di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.